Kasus Megamendung Jadi Penyidikan, Polisi Bisa Panggil Paksa Panitia dan Pemilik Ponpes Agrokultural
Panitia penyelenggara dan pemilik tempat ini tidak memenuhi panggilan polisi saat penyelidikan untuk dimintai klarifikasi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar punya kewenangan memaksa penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama di Ponpes Agrokultur Markaz Syariah DPP FPI di Megamendung Kabupaten Bogor dan pemilik tempat, untuk diperiksa.
Penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan dalam kasus itu jadi penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit menular. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana.
"Pihak-pihak yang diklarifikasi akan dipanggil termasuk penyelenggara. Apabila tidak hadir di tahap penyidikan, bisa pemanggilan kedua dan secara paksa. Dalam proses penyidikan ini penyidik bisa segera menetapkan tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).
Panitia penyelenggara dan pemilik tempat ini tidak memenuhi panggilan polisi saat penyelidikan untuk dimintai klarifikasi.
"15 orang sudah kami panggil. Dua orang tanpa keterangan dan satu tidak hadir karena covid 19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis channel youtube Front TV, terkait dengan kegiatan di TKP atau di Ponpes itu," kata Patoppoi.
Patoppoi mengatakan, pihaknya juga memintai keterangan para saksi terkait asal usul pondok pesantren tersebut dalam proses penyelidikan. Diketahui, pondok pesantren tersebut merupakan milik Habib Muhammad Rizieq (HMR).
"Pondok pesantren itu didirikan HMR pada 2012 oleh Mr alias HMR bin Has," ucap Patoppoi.
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Keputusan Nomor 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 27 Oktober tentang Perpanjangan Kelima pemberlakuan PSBB pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: 2 Kecamatan di Indramayu Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Tersambar Petir
Di aturan itu, pondok pesantren tidak boleh dikunjungi dan beraktifitas dengan lingkungan sekitar.
Kemudian, kegiatan pertemuan atau kegiatan lain diselenggarakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Serta, dengan maksimal 150 orang.
Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam dan penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.
"Kegiatan melebihi tiga jam. Yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 23.00 karena ada kegiatan penyambutan Habib Muhammad Rizieq (HMR). Penyelenggara mengundang orang dari luar berjumlah sekira 3000 orang, melebihi dari ketentuan maksimal 150 orang," ujar Patoppoi.
Kasus di Megamendung ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar. Sejauh ini, mereka sudah memanggil 12 orang. Satu orang yakni Bupati Bogor Ade Yassin tidak hadir karena proses penyembuhan Covid 19. Dua orang lagi, dari penyelenggara tidak hadir tanpa keterangan.
"Fakta yang terjadi di lokasi kejadian, kegiatan dilaksanakan lebih dari tiga jam, penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan dan dihadiri lebih dari 3000 orang," ujar Patoppoi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Ekspor Benih Lobster, Sebut KKP Melanggar Kesepakatan dengan DPR
