Hari Ini BLT Ketenagakerjaan Batch 5 Termin II Sudah Masuk? Cek di kemnaker.go.id

Sudahkah Anda mengecek BLT Ketenagakerjaan yang masuk ke rekening? Cara mengeceknya buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
ilustrasi uang BLT Ketenagakerjaan Batch 5 Termin II 

TRIBUNJABAR.ID - Sudahkah Anda mengecek BLT Ketenagakerjaan yang masuk ke rekening?

Penyaluran BLT Ketenagakerjaan sedang berlangsung saat ini.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tiap bulannya 600 ribu selama 4 bulan hingga Desember 2020.

Kali ini sudah masuk pada batch 5 termin ke dua menerima transferan Rp 1,2 juta dari pemerintah selama 2 bulan.

BLT Ketenagakerjaan atau BSU ini diterima dua bulan sekaligus. Penyaluran tahap V termin kedua menyasar kepada sebanyak 11, 052 juta penerima.

Baca juga: Penyaluran BSU Termin I Berbeda dengan Termin II, Kali Ini Dipadankan dengan Data Wajib Pajak

Baca juga: BLT Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima BSU Termin II

Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.

Sebelum diterima rekening pekerja, data yang telah dipadankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan diserahkan ke Kemenaker.

Cara Mengecek Sendiri BSU Termin II

- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

- Klik Daftar di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

- Daftar Sekarang

- Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Kemudian aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

- Masuk kemnaker.go.id

- Isi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.

- Isi semua kolom dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.

- Pada dashboard terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran BSU Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

- Adanya duplikasi rekening

- Rekening sudah ditutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid

- Rekening dibekukan

- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP

- Rekening tidak terdaftar

Dikutip dari Kompas.com jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarat penerima BSU Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Syarat penerima BSU Pekerja

- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

- Upah di bawah Rp 5 juta

- Menyampaikan nomor rekening yang aktif

- Lalu menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved