Belajar Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Daftar Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah
Sekolah akan kembali dibuka bulan Januari, ini daftar syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Vernita Syabilla Blak-blakan di Depan Hakim, dari Short Time, Dapat Rp 12 Juta dan Klien Pendiam
Baca juga: Beredar Foto Habib Rizieq Dirawat Paramedis Pakai APD di Rumah Sakit, Dijenguk Anies, Ini Faktanya
Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan.
Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.
Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," kata Wiku.
Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Dilanjutkan Tahun 2021, Subsidi Gaji Termasuk?
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional Bahasa Indonesia dan Inggris, Beri Semangat Para Guru
Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, untuk tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan.
Terus disiplin dalam menjaga jarak, salah satunya dengan pembuatan jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan.
Pada intinya Wiku menekankan, seluruh upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19, yang dilakukan secara prinsip bertahap.
Tahapannya, dari prakondisi, timing , prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring evaluasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/juru-bicara-satgas-penanganan-covid-19-prof-wiku-adisasmito-_-2.jpg)