Vernita Syabilla Blak-blakan di Depan Hakim, dari Short Time, Dapat Rp 12 Juta dan Klien Pendiam
Pengakuan Vernita Syabilla di depan majelis hakim mengenai prostitusi yang membuatnya jadi korban.
TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Beberapa hal terungkap dalam sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan saksi korban artis Vernita Syabilla (VS).
Sidang digelar kemarin, Selasa (24/11/20220) di PN Tanjung Karang.
Dalam sidang tersebut Vernita memberikan kesaksikan.
Baca juga: Kata-kata Mutiara Hari Guru Nasional 2020, Kirimlah ke Para Guru Kita, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Baca juga: Beredar Foto Habib Rizieq Dirawat Paramedis Pakai APD di Rumah Sakit, Dijenguk Anies, Ini Faktanya
VS pun mengakui beberapa hal.
Seperti ihwal kedatangan artis VS ke Lampung karena menerima order short time.
Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di PN Tanjung Karang.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa BS.

Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.
Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.
"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.
VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.
"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020 dan Pidato Nadiem Makarim Mendikbud
Baca juga: Fakta Menarik Juventus vs Ferencvaros di Liga Champions, Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.