Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Banyak Ancaman Akan Dibunuh, Berniat Lapor Polisi Minggu Ini

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mendapat banyak ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus ujaran kebencian..

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar (Instagram/ncdpapl)
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, model seksi blasteran ini Dapat Banyak Ancaman Akan Dibunuh, Berniat Lapor Polisi Minggu Ini 

TRIBUNJABAR.ID – Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mendapat banyak ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus ujaran kebencian.

Ancaman istri Jerinx akan dibunuh muncul melalui akun-akun media sosial tak dikenal yang masuk ke akun Instagram Nora Alexandra.

Wanita kelahiran 12 November 1994 yang berprofesi sebagai model ini akan melaporkan akun-akun yang mengancam akan membunuhnya ke polisi.

Rencananya pelaporan ancaman pembunuhan itu akan diajukan Polda Bali pada minggu ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Kacung WHO

Baca juga: Musisi Anji Datangi PN Denpasar, Beri Dukungan pada Jerinx SID

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Hal tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (20/11/2020), terungkap setelah Nora Alexandra mengunggah foto-foto bukti ancaman yang dia terima di Instagram-nya.

“Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera,” tulis Nora lewat akun Instagram-nya, @ncdpapl, Jumat (20/11).

Salah satu foto dalam unggahannya juga menceritakan detail bagaimana model keturunan Swiss ini mendapat ancaman pembunuhan dari orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Kecewa Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Hanya Lakukan Ini Setelah Sidang Putusan

Baca juga: Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx SID Ajukan Banding?

Dengan nada menyindir, Nora berencana melaporkan akun tersebut pekan depan ke Polda Bali.

 “Minggu depan ( Minggu ini, Red) saya akan melaporkan beberapa akun—sejak suami saya ditangkap—mengancam akan membunuh saya/suami. Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi, apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili,” ungkap Nora.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx SID akibat ujaran kebencian yang diutarakannya.

Peluk Istri, Momen Hakim Vonis Jerinx

Raut kekecewaan terlihat dari wajah Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Beberapa saat lalu, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx SID memeluk istrinya seusai menjalani sidang putusan, Kamis (19/11/2020).
Jerinx SID memeluk istrinya seusai menjalani sidang putusan, Kamis (19/11/2020). (kompas.com)

Ia divonis bersalah setelah menyebut IDI kacung WHO.

Setelah mendengar vonis hakim, Jerinx tak berujar satu patah kata pun.

Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Ketegaran Nora Alexandra, istri Jerinx SID
Ketegaran Nora Alexandra, istri Jerinx SID (Instagram/ncdpapl)

Biasanya, usai menjalani sidang Jerinx akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.

Baca juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Ini, Berikut Wilayah yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Puluhan Orang Peserta Kegiatan HRS Dinyatakan Positif, Kemenkes Masifkan Tracing

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Bakal Lapor Polisi" dan tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved