Kecewa Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Hanya Lakukan Ini Setelah Sidang Putusan

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis bersalah. Dia pun dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta.

Editor: Giri
kompas.com
Jerinx SID memeluk istrinya seusai menjalani sidang putusan, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis bersalah. Dia pun dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun seusai mendengarkan putusan itu.

Ia hanya memeluk istrinya, Nora Alexandra, sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara 14 Bulan, Nora Alexandra Beri Kekuatan: We Love You

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Istri Jahat Selingkuh dengan Tetangga, Suami yang Sempat Mengintip Langsung Sebetkan Golok

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kebaikan yang Bisa Jadi Jalan ke Surga, Tengku Zul Bahas Sedekah Pelacur

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved