Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Banyak Ancaman Akan Dibunuh, Berniat Lapor Polisi Minggu Ini
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mendapat banyak ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus ujaran kebencian..
Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Biasanya, usai menjalani sidang Jerinx akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Baca juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Ini, Berikut Wilayah yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Puluhan Orang Peserta Kegiatan HRS Dinyatakan Positif, Kemenkes Masifkan Tracing
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Bakal Lapor Polisi" dan tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya".