Ada Serikat Pekerja Tidak diajak Pembahasan UMK 2021, UMK di Kuningan Tidak Naik
Dani toleng, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Percetakan, penerbitan dan Media Informasi mengaku tidak di ajak saat pembahasan dalam penentuan UMK
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Sejumlah buruh di Kuningan prihatin dengan bertahanannya nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kuningan bertahan alias tidak mengalami kenaikan.
“Iya Kang, UMK Kuningan buat tahun mendatang itu sebesar Rp 1.882.642,54,” kata Yusuf salah seorang karyawan buruh pabrik di Kuningan, Senin (23/11/2020).
Penentuan UMK yang telah sah kan pemerintah provinsi, kata dia, tentu akan menjadi kewajiban sejumlah perusahaan.
Baca juga: Cuti Bersama Akhir Tahun ditunda?, Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Kata Epidemiolog Soal Kasus Liburan
“Iya, mau gimana lagi. Kita hanya ikuti dan taat terhadap aturan main perusahaan yang diakui pemerintah,” ungkap karyawan pabrik di Kecamatan Cilimus ini.
Sementara itu, Dani Toleng, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Percetakan, penerbitan dan Media Informasi saat di hubungi mengatakan, pihaknya justru menanyakan sebelum di sah kan UMK Kuningan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Belum lama kami komunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga kerja Kuningan, memang demikian ketentuan dan penentuan UMK Kuningan untuk tahun mendatang,” katanya.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Akan Dibahas di Rapat Khusus Presiden Jokowi Hari Ini
Menyinggung soal pembahasan dalam penentuan UMK sebelumnya, kata Dani Toleng, pihak tidak mengetahui persis upaya perembukan sebelumnya.
“Justru itu kami kecewa pasti ada, sebab tidak di ajak pembahasan dalam penentuan UMK,” katanya.
Dani berharap pada buruh tetap bekerja dan mengikuti aturan main perusahaan.
“Ya kalau sudah ketuk palu penentuan UMK, mau gimana lagi? Tinggal kita semangat bekerja dan selalu menjaga kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Polisi Kewalahan, Hampir Setiap Hari Dilaporkan Karena Mencuri
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Baca juga: Lucinta Luna Dulu Ditahan di Sel Perempuan, Millen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki atau Perempuan?
Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).