UMK 2021 di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tetap, Buruh Minta Ridwan Kamil Merevisinya
Berharap 10 kabupaten dan kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya pada semester pertama 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, memberikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di 27 daerah di Jabar.
Di sisi lain, pihaknya pun berharap 10 kabupaten dan kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya pada semester pertama 2021, sesuai pemulihan ekonomi, seperti yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Perinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah:
- Kabupaten Karawang
- Bekasi
- Bogor
- Purwakarta
- Bandung Barat
- Sumedang
- Bandung
- Sukabumi
- Subang
- Indramayu
- Cirebon
- Majalengka
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kota Cimahi, dan
- Kota Cirebon
-
Baca juga: Ada Cabup Positif Covid-19, KPU Pastikan Debat Kandidat Pilkada Indramayu, Ini yang Dilakukan
-
Baca juga: Aksi Penolakan Rizieq Shihab di Banten Dapat Tandingan, Ada Ormas Minta Maaf, Ngaku Dijebak
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu:
- Kabupaten Cianjur
- Tasikmalaya
- Garut
- Kuningan
- Ciamis
- Pangandaran
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya, dan
- Kota Banjar.
"Kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK 10 kabupaten dan kota lainnya di Jabar. Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten dan kota tersebut, agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," katanya melalui ponsel, Minggu (22/11/2020).
Roy mencontohkan, dalam penetapan UMK ini ada persoalan seperti Kabupaten Cianjur yang sebelumnya Pjs Bupati Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK 2021 sebesar delapan persen dari 2020. Hal tersebut diketahui sampai dengan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan ditanda-tanganinya berita acara.
"Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," katanya.
Roy mengatakan sampai selesai rapat di dewan pengupahan, tidak diumumkan adanya surat tersebut. Pihaknya pun tidak mengetahui kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan kepada Pemprov Jabar.
"Dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten kota," katanya.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Bikin Catatan Ini untuk Juventus, Dua Golnya Menangkan Tim Saat Lawan Cagliari
Baca juga: Hoaks Diprediksi Naik di Masa Pilkada, Ini Langkah Antisipasi yang Dilakukan Diskominfo Jawa Barat
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11).