Ternyata Ini Maksud Kedatangan TNI dan Polisi ke Kediaman Rizieq Shihab Tadi Malam

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Editor: Ravianto
(Capture Youtube Front TV)
Habib Rizieq Shihab 

Unsur tersebut, kata Herwin, melibatkan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat, san Kotamadya Jakarta Pusat.

Herwin mengatakan patroli rutin tersebut dalam rangka pengamanan di wilayah Jakarta Pusat dengan rute patroli yang sudah diatur.

"Untuk patroli malam memang dilaksanakan sesuai program dari unsur tiga pilar Kodim 0501 Jakpus, Polres Jakpus, dan Kotamadya Jakpus dengan rute patroli yang sudah diatur dan tujuan kegiatan adalah dalam rangka pengamanan di wilayah Jakarta Pusat," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (22/11/2020).

Namun demikian, kata Herwin, patroli tersebut bukan hanya dilakukan ke Petamburan melainkan juga ke wilayah lain.

"Patroli bukan hanya ke Petamburan, mereka patroli sesuai dengan rute di wilayah Jakpus," kata Herwin.

SKT FPI Habis Sejak Juni 2019

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang. 

Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan (Dokumentasi laman Kemendagri)

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020)
Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020) (istimewa)
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved