Di Garut Boleh Digelar Resepsi Pernikahan tapi Tak Boleh Berkerumun
Pemkab Garut mempersilakan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Namun acara hajatan itu
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemkab Garut mempersilakan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Namun acara hajatan itu tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut tak ingin kerumunan di acara pernikahan menjadi klaster baru. Penyelenggara pernikahan harus sanggup tak membuat kerumunan.
"Tidak dilarang (pernikahan), hanya tidak boleh ada kerumunan. Harus ada pengaturan soal tamu yang datang," ucap Rudy, Jumat (20/11/2020).
Satpol PP akan dikerahkan untuk berpatroli memantau hajatan pernikahan. Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan kerumunan di acara pernikahan. Hal itu sesuai dengan pembatasan yang tengah diterapkan.
Baca juga: Dua Pengendara yang Tertimbun Longsor di Cianjur Ditemukan, Satu Tewas dan Satu Luka Berat
Pihaknya khawatir, protokol kesehatan di resepsi pernikahan tak dijalankan dengan baik. Penyelenggara bisa mengatur jadwal tamu yang akan datang ke pesta pernikahan.
"Jam kedatangannya diatur. Biar tidak ada antrean. Kita semua sama-sama jaga protokol kesehatan biar kasus (covid-19) tidak semakin banyak," ujarnya.
Tak hanya acara pernikahan. Pembatasan juga akan diterapkan di tempat-tempat pertemuan. Kapasitas tempat pertemuan hanya boleh diisi setengahnya.
"Kayak di Pendopo sekarang cuma boleh 150 orang. Biasanya kan bisa sampai 400. Pokoknya cuma boleh 50 persen maksimal. Kalau lebih akan dibubarkan," katanya.
Baca juga: Sortir Lipat Surat Suara Pilkada Pangandaran 2020 Diburu Emak-Emak, Upahnya Rp 100 Per Lembar