Begal yang Biasa Beraksi di Wilayah Gekbrong Ditangkap Polisi, Bawa Golok untuk Rebut Motor Korban

Bajra (31) begal yang biasa beraksi dengan golok di wilayah Kecamatan Gekbrong berhasil ditangkap Polsek Warungkondang

Istimewa
Begal yang Biasa Beraksi di Wilayah Gekbrong Ditangkap Polisi, Bawa Golok untuk Rebut Motor Korban 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bajra (31) begal yang biasa beraksi dengan golok di wilayah Kecamatan Gekbrong berhasil ditangkap Polsek Warungkondang.

Pelaku pencurian dengan kekerasan ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Warungkondang setelah ditangkap di Kampung Bangkuong, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Warungkondang Kompol Surahman mengatakan, tersangka ditangkap Sat Reskrim Polsek Warungkondang di rumahnya dengan barang bukti sebilah golok.

Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Pasang Badan Soal Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Akan Terus Berlanjut

Baca juga: Namanya Disebut Pengacara FPI, Gibran: Kalau Ada Salah, Monggo Langsung Ditegur, Saya Siap Dihukum

"Satu orang ketangkap, satu orang lagi masih buron," kata Kapolsek melalui sambungan telepon, Jumat (20/11/2020).

Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka dilkukan berdasarkan laporan polisi No 145/X/ 2020 tanggal 1 Oktober 2020, tentang curas sepeda motor sebagai mana dimaksud pasal 365 KUHP dengan korban Randi Nugraha (16) warga Kampung Cangkudu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Dalam pristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda CBR Nopol F 2052 ZS, ditaksir seharga Rp 30.000.000," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan 2 unit sepeda motor tanpa adanya kelengkapan surat kendaraan.

"Untuk sementara masih dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved