Kamis, 28 Mei 2026

Dituntut Pidana 2 Tahun Karena Posting Hinaan di Akun FB Anggota DPRD, Agung Dewi Minta Dibebaskan

Ia berpendapat, postingan terdakwa di akun Facebook Tina Wiryawati merupakan akumulasi kemarahan karena masalah internal keluarga

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI-Suasana sidang terdakwa Agung Dewi Wulansari di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Agung Dewi Wulansari ‎(49), seorang ibu asal DKI Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan menyatakan tidak bersalah, setelah didakwa melakukan penghinaan di Facebook ke Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Hal itu dikatakan Dewi melalui kuasa hukumnya, Rini Prihandayani dalam sidang pembelaan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/11/2020). Sebelumnya, Dewi dituntut pidana penjara selama 2 tahun. 

"Kami meminta terdakwa Agung ‎Dewi Wulansari dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa. Mnyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak jelas dan meminta agar hakim ‎membebaskan terdakwa," ucap Rini. 

Baca juga: Video Pre Debut Lea Secret Number Bikin Heboh, Satu Agensi dengan BTS? Fans Kumpulkan Bukti ini

Rini mengatakan, perbuatan terdakwa bermula dari anaknya yang bernama Andrea, ingin bertemu bapaknya yang kini menikah dengan Tina Wiryawati namun dihalangi.

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita kedua anaknya tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah,” ujarnya. 

Ia berpendapat, postingan terdakwa di akun Facebook Tina Wiryawati merupakan akumulasi kemarahan karena masalah internal keluarga. ‎Ia menyebut, di persidangan, terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, dan berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya. 

Kemudian, kata dia, surat tuntutan jaksa juga ada kalimat rancu yang tidak berkaitan dengan kasus ini. 

"Ada keterangan saksi yang sama sekali tidak ada kolerasinya dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Yakni saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI," katanya.

Baca juga: Termin I Dapat Subsidi Gaji Tapi Termin II Belum Juga Ditransfer, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Seusai persidangan, Tina melalui perwakilannya, Boni (40) mengatakan tuntutan jaksa sudah dibacakan. Proses pembuktian sudah bergulir di pengadilan.

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat,"ucap Boni. 

Menurutnya, kasus‎ ini jadi pelajaran penting bagi semua orang di Indonesia, bahwa penggunaan media sosial untuk menghujat, memiliki konsekuensi hukum yang panjang.

"Jadikan ini pelajaran. Jangan jadikan media sosial sarana untuk yang tidak baik. Kami berharap, majelis hakim bisa memutus kasus ini, menyatakan terdakwa bersalah, sesuai dengan ‎tuntutan jaksa," ucap dia.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

 Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-10, Real Madrid dan Barcelona Sama-sama Hadapi Lawan Berat

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya: 

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

Tina sendiri sudah dihadirkan di persidangan pada pekan lalu sebagai saksi pelapor. Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dia laporkan ke Polda Jabar. ‎Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya pada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina di persidangan 15 Oktober.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. ‎

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina.

Baca juga: Mamah Dedeh Tetap Tawakal Saat Positif Covid-19, Telponan dengan Menantu, Begini Kondisinya Sekarang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved