Bukan Hanya Kepala Daerah, Jabatan Ini Juga Bisa dicopot Jika Langgar Protokol Kesehatan
Pemkot Bandung akan menaati instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut, temasuk dalam hal penerapan sanksi bagi para pelanggar aturan
Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Munculnya surat edaran instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah, dengan Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesahatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), direspon positif oleh Pemerintah Kota Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, Pemkot Bandung akan menaati instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut, temasuk dalam hal penerapan sanksi bagi para pelanggar aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam surat instruksi Mendagri.
Bahkan, menurutnya bukan hanya kepala daerah yang akan dikenai sanksi hingga pencopotan jabatan, apabila terjadi pelanggaran di daerah yang dipimpinnya, tapi juga para pejabat pemerintah di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah pun memiliki potensi serupa.
Baca juga: Daftar 16 Kecamatan di Kota Bandung yang jadi Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19, WASPADA
"Jelas, namanya instruksi harus kita patuhi, siapapun itu, bukan hanya kepala daerah saja, tapi juga seluruh ASN, temasuk juga Camat dan Lurah sebagai kepala wilayah Pemerintah Kota Bandung, harus mampu menjadi tauladan yang baik bagi seluruh warganya agar jauh lebih baik dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya di Balaikota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Bahkan, lanjutnya tindak lanjut dari instruksi Mendagri tersebut, pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada seluruh aparat pemerintah di tingkat kewilayahan di Kota Bandung, berdasarkan arahan dari Wali Kota Bandung.
Baca juga: BI Salurkan 750 Paket Sembako ke Pemkab Cirebon, Dibagikan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
"Tadi pagi juga Pak Wali sudah memberikan arahannya bahwa semua harus dapat menjadi tauladan terkait penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan. Oleh karena itu, kami akan segera siapkan surat edarannya seperti apa sebagai tindaklanjutnya," ucapnya.
Disinggung terkait, penegakan disiplin aturan protokol kesehatan yang telah dilakukan Pemkot Bandung, Ema pun menjelaskan, bahwa penegakan aturan yang dilakukan selama ini di Kota Bandung telah sesuai prosedural.
Dimana, penerapan sanksi kategori ringan hingga berat telah diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Suntik Massal Vaksin Covid-19 Tak Cukup di Puskesmas, Disiapkan GOR hingga Gedung Serba Guna
"Upaya penegakan aturan melalui bidang operasional saya pikir sudah sesuai dengan prosedural dan memberikan efek jera, seperti pemberian sanksi teguran, administrasi denda, hingga sanksi hukuman fisik pun telah dilakukan. Sanksi ini kan diberikan sambil terus dilakukan edukasi dan sosialisasi, maka bila hal itu, telah dilakukan, tapi masyarakatnya masih tidak taat berarti siap dengan sanksi itu. Selain itu, penerapan sanksi pun dilakukan secara humanis, karena kami juga enggak mau kalau ada komplain dari masyarakat dari upaya penegakan disiplin tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: 96 Pegawai di Lingkungan Pemkot Sukabumi Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Sini
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Baca juga: 3 Pjs Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada di Jabar Kembali Diingatkan, Perketat Protokol Kesehatan
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-harian-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-kota-bandung-ema-sumarna.jpg)