Mengenai Izin Reuni Aksi 212 yang Akan Digelar Bulan Depan, Polisi Tegaskan Hal Ini
Kabar buruk bagi orang-orang yang akan berencana melaksanakan reuni aksi 212. Pasalnya, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan izin.
Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.
Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Perbedaan Antara Jabar dengan DKI Jakarta tentang Hierarki Izin Keramaian
Baca juga: Tak Banyak Kata, Ini yang Diucapkan Gisel Seusai Diperiksa Polisi Terkait Video Syur
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan