Mengenai Izin Reuni Aksi 212 yang Akan Digelar Bulan Depan, Polisi Tegaskan Hal Ini

Kabar buruk bagi orang-orang yang akan berencana melaksanakan reuni aksi 212. Pasalnya, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan izin.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar buruk bagi orang-orang yang akan berencana melaksanakan reuni aksi 212. Pasalnya, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

Apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

"Tidak mengizinkan (reuni 212). Tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas itu," kata Awi sebagaimana dikutip dari tayangan live Breaking News KompasTV.

Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya. Ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Baca juga: Ternyata, Ada Campur Tangan Pimpinan Tertinggi Mengenai Pencopotan Kapolda Jabar dan Metro Jaya

Karena itu, Kapolri meminta para kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.

"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."

"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.

Sebelumnya, reuni 212 direncanakan kembali digelar di Monas pada bulan depan.

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif, mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.

"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

"Insya Allah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.

Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Perbedaan Antara Jabar dengan DKI Jakarta tentang Hierarki Izin Keramaian

Baca juga: Tak Banyak Kata, Ini yang Diucapkan Gisel Seusai Diperiksa Polisi Terkait Video Syur

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved