Cabuli Anak Tiri Sejak Masih TK, Si Ayah Bejat Ancam Anaknya dengan Mata Melotot

Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan si ayah tiri berinisial YN (42) pada 2009 di rumahnya. Saat itu korban masih berusia lima tahun

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari (kanan), saat menginterogasi pelaku pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria asal Kabupaten Cirebon tega mencabuli anak tirinya sejak masih TK ( Taman Kanak-kanak).

Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan si ayah tiri yang berinisial YN (42) pada 2009 di rumahnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, saat itu korban masih berusia lima tahun.

Baca juga: Seorang Kakek di Garut Cabuli Anak Laki-laki, Modus Minta Dipijat

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Cirebon Akhirnya Diringkus Polisi, Korban Dikejar Lalu Dipepet

Menurut dia, pelaku mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah kosong, karena istrinya tidak ada.

"Pelaku kembali mencabuli korban pada 2012," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan, aksi pencabulan kedua tersebut dilakukan pelaku di luar rumah.

Kala itu, pelaku mengiming-imingi memberikan snack dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.

Baca juga: Buntut Anies Abaikan Potensi Kerumunan Acara Habib Rizieq, Fraksi PSI Akan Gulirkan Hak Interpelasi

Baca juga: Datang ke Polda Pakai Kemeja Putih, Ini Kata Artis GA Saat Ditanya Wartawan, Diperiksa Soal Video

Selain itu, YN kembali mencabuli anak tirinya pada 2014 saat istrinya sedang bekerja.

Bahkan, dalam aksi ketiga itu pelaku mengancam korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada ibunya.

"Pelaku mengancam korban sambil memasang muka seram dan matanya melotot," kata M Syahduddi.

Pihaknya juga megamankan barang bukti berupa pakaian korban, kasur yang digunakan sebagai alas saat pelaku mencabuli korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang kini sudah remaja, YN dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved