Buntut Anies Abaikan Potensi Kerumunan Acara Habib Rizieq, Fraksi PSI Akan Gulirkan Hak Interpelasi
Buntut adanya kerumunan massa pascakepulangan Habib Rizieq Shihab membuat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) akan menggulirkan hak interpelasi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Buntut dari terjadinya kerumunan massa pascakepulangan Habib Rizieq Shihab membuat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan Anies buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dilansir Tribunjabar.id dari Wartakotalive.com, Selasa (17/11), menekankan, pemanggilan Anies bukan bernuansa politis, namun ini berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

Baca juga: Ridwan Kamil Kirim Pesan kepada Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Datang ke Polda Pakai Kemeja Putih, Ini Kata Artis GA Saat Ditanya Wartawan, Diperiksa Soal Video
“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (17/11/2020).
Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.
Sementara itu, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.
Baca juga: Sempat Ditutup, Visa Umrah untuk Jamaah Calon Haji Indonesia Akan Kembali Dibuka 22 November
Baca juga: Ombudsman Sayangkan Anies Baswedan Malah Kunjungi Rizieq Shihab Padahal Harusnya Isolasi Diri
Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait dengan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Eks Aktivis 98 Sebut Rakyat Dukung Polri Tindak Penyebab Kerumunan di Megamendung
Baca juga: Tentang Kerumunan Massa Habib Rizieq di Bogor, ini Kata Emil
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak.
Di antaranya interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Kemudian, usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD yang ditandatanganii oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan tersebut juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan dan alasan permintaan keterangan. (faf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Abaikan Potensi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq, PSI DPRD DKI Akan Gunakan Hak Interpelasi