Buruh di Indramayu Kecewa UMK 2021 Tidak Naik, Bandingkan dengan Cirebon dan Majalengka

Sejumlah buruh di Indramayu protes karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 tidak naik.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ilustrasi demo buruh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sejumlah buruh di Indramayu protes karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 tidak naik.

UMK Indramayu 2021 direkomendasikan sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.

Mereka mempertanyakan perhitungan perumusan UMK 2021 yang dilakukan pemerintah hingga tak bisa naik.

Terlebih, di daerah tetangga, seperti Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Majalengka, UMK untuk 2021 direkomendasikan naik.

Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Carlton Cole Kini Jalani Karier Sebagai Pelatih, Latih Tim WHU

"Di Wilayah 3 Cirebon ini, Cirebon dan Majalengka naik, kenapa di Indramayu tidak bisa naik?" ujar Ketua GASBUMI FSBMigas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (17/11/2020).

Seperti di ketahui, UMK 2021 untuk Kota Cirebon naik 1,44 persen, Kabupaten Cirebon naik 3,33 persen, dan Kabupaten Majalengka naik 3,33 persen.

Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan direkomendasikan tidak naik.

Hadi Haris Kiyandi mengatakan, penghitungan UMK Indramayu 2021 seharusnya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Kata Aa Gym Bahaya Bisa Membuka Aib Diri Sendiri, Rasulullah Beri Peringatan

Menurutnya, sudah 5 tahun survei KHL tidak dilakukan. Ia mendesak, survei tersebut dilakukan pemerintah dan dijadikan acuan untuk menetapkan UMK 2021.

"Kalau disurvei KHL pasti ada kenaikan," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya akan menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu sebagai bentuk protes.

"Kita juga akan melakukan aksi. Jelas kita sangat kecewa padahal kita masuk Dewan Pengupahan Kabupaten, tapi suara kami malah tidak di dengarkan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, pemerintah tidak menggunakan KHL untuk penghitungan UMK 2021.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya kerjasama atau MoU antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Pusat Statistika (BPS).

"Sehingga kita data dari BPS tidak ada, tahun ini tidak membuat perhitungan KHL," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved