Anies Baswedan Menunggu Nasib Imbas Kegiatan yang Dilakukan Rizieq Shihab, Akan Diperiksa Polisi

Setelah pencopotan dua kapolda, imbas kegiatan Rizieq Shihab juga menyasar pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Giri
Instagram Tengku Zul
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. 

Polisi panggil Anies Baswedan

Polri mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Maka dari itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Pihak yang dipanggil mulai dari ketua rukun tetangga setempat hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa penyelenggara acara pernikahan tersebut.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yg hadir,” kata dia. 

Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq Shihab sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Terkait acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan petinggi FPI, Rizieq Shihab.

FPI disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Selain para pejabat itu, kata Argo Yuwono, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," Argo Yuwono menambahkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved