Update Video Panas Mirip Gisel, Polisi Tegaskan Belum Tangkap Penyebar Video
, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap akun yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Gisel.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menampik kabar pihaknya telah menangkap penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia.
"Saya tegaskan belum ada penangkapan," tegas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi TribunJakarta.com lewat sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyebaran video syur mirip Gisel.
"Sudah dua orang saksi yang kita periksa. Kita tidak bisa asal main tangkap, ada prosedur, ada surat penangkapan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap akun yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Gisel.
Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020).
"Saudara FD melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Kombes Yusri Yunus.
Laporan tersebut, jelas Kombes Yusri Yunus, sudah ditindaklanjuti oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa.
Kali ini dilayangkan pengacara Pitra Romadoni Nasution.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun."
"Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," ucap Kombes Yusri Yunus.
Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya seperti dilansir Warta Kota menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Arti Gisel!