Injak Kap dan Tendang Spion Lamborghini Gallardo, 2 Pria di Bandung Dituntut Dua Bulan Penjara
Perbaikan mobil Lamborghini yang dirusak dua terdakwa menghabiskan uang Rp 250 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus perusakan mobil Lamborghini oleh dua orang pria di Kota Bandung sudah memasuki sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut kedua pria tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan.
Dua pria yang sekarang duduk di kursi pesakitan ini adalah Reza Yudha dan Syarif Ibrahim.
Baca juga: Terungkap Sosok yang Memfoto Akbar Pemulung Mengaji di Braga, Ini Cerita di Balik Foto Fenomenal Itu
Baca juga: Dintanya Soal Perasan Wijin, Gisella Anastasi Justru Kesal dengan Kekasihnya, Ternyata Ini Alasannya
Menurut JPU pada Kejari Kota Bandung, kedua terdakwa melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari kafe tersebut.
Kemudian, saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a***** belagu punya mobil gitu juga, gue juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, 'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.
Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan kafe.
Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.
Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborghini.
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan. Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.