Penyebar Video Panas Mirip Gisel Diduga Anak di Bawah Umur

Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.

Editor: Ravianto
Instagram/gisel_la
Curahan hati Gisel setelah video syur pemeran mirip dirinya viral 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisela Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut. ( penyebar video panas video mirip Gisel diduga anak di bawah umur )

Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.

Baca juga: Terkait Video Panas Mirip Jessica Iskandar dan Gisel, Polisi Bakal Periksa Sang Artis?

Baca juga: Dari 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Sudah 3 Akun yang Tutup

Baca juga: Terungkap Sudah, Pakar Sebut Video Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Nikita Mirzani Merasa Iba

Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).

Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.

"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.

"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."

"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Penyebar Diduga Masih di Bawah Umur

Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelapor kasus penyebaran video syur mirip Gisel ini mengatakan, penyebar video diduga merupakan anak di bawah umur.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Akan Dicairkan Dalam Satu Minggu Saja

Baca juga: Jumlah Penerima Subsidi Upah Gelombang II Berkurang, Ini Penyebab dan Penjelasannya

Secara hukum, pelaku masih belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.

Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved