Penampakkan Bekas Padepokan Gatot Brajamusti di Cisaat Sukabumi, Sempat Menakutkan Warga
bangunan besar berhalaman luas dan gerbang besar yang berdekatan dari rumah duka almarhum Gatot Brajamusti
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebuah bangunan besar berhalaman luas dan gerbang besar yang berdekatan dari rumah duka almarhum Gatot Brajamusti di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sempat mengagetkan warga dan menjadi sorotan beberapa media beberapa tahun lalu.
Bangunan tersebut merupakan bekas Padepokan Gatot Brajamusti semasa hidupnya.
Padepokan itu sempat menghebohkan sejumlah warga yang berada disekitarnya, karena beberapa tahun lalu sempat didatangi sejumlah petugas kepolisian.
Saat itu sejumlah anggota polisi tersebut mendatangi bangunan bertujuan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait tuduhan kasus yang menerpa Gatot selama hidupnya.
Baca juga: Cara Cek Mengetahui Lolos Tidaknya Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Diumumkan
Kini bangunan luas dengan pagar dinding setinggi 2 meter tersebut telah menjadi sebuah Yayasan bernama Adzkia Damiri dan namanya terpampang di depan bangunan yang dulunya sempat dikabar menjadi tempat spriritual Gatot Bramajusti dengan muridnya.
Pascapengeledahan oleh polisi, bangunan itu sempat menjadi banguanan yang menakutan bagi warga sekitar karena konidisinya tak terurus.
Agi Aldiansyah (28) warga Desa Sukamanah mengisahkan, bangunan tersebut mulai disebut Padepokan karena banyak didatangi beberapa orang.
Namun ia tidak mengetahui secara persis terkait kedatangan sejumlah warga dari luar Sukabumi itu.
Baca juga: Pesawat yang Membawa Habib Rizieq Shihab akan Mendarat di Cengkareng Hari Ini Pukul 09.00 WIB
"Kalau yang saya dengar bangunan tersebut sudah lama dijual sama almarhum. Dan sebelum dijual keluarga maupun Aa Gatot sudah lama tidak pernah ke rumahnya yang besar itu," kata Agi Aldiansyah (28) saat diwawancarai tidak jauh dari bekas Padepokan Gatot Brajamusti, Senin (9/11/2020).
Bangunan bekas peninggalan Gatot Brajamusti itu sempat membuat sejumlah pelayat yang mendatangi rumah duka menoleh ke bangunan yang diduga sering digunakan melakukan berbagai kegiatan spiritual.
Sebelum ada plang Yayasan Adzkia Damiri Rumah Quran Adzkia, bangunan itu ditutupi rumput yang tidak terawat dan beberapa pohon besar mengelingi bangunan bangunan bercat warna putih itu.
"Sebelum diisi yayasan sejak lima tahun lalu, bangunan itu kalau malam hari sangat menakutkan, karena banyak pohon besar, tidak ada penerangan dan tidak terawat, namun kini sudah diisi orang lain, sudah tidak menyeramkan," kata Agi
Banguan yang menyeramkan itu sudah tidak terlihat menakutkan lagi bagi warga sekitar.
Beberapa kendaraan juga terlihat keluar masuk bangunan bekas padepokan almarhum Gatot Brajamusti itu.
Momen Terakhir Aa Gatot dengan Anak
Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia sedih atas meninggalnya sosok ayah karena memiliki riwayat penyakit stroke dan diabetes.
Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) itu meninggal di usia 58 tahun saat menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).
Wanita yang berprofesi sebagai presenter itu membagikan momen terakhir bersama Gatot Brajamusti sebelum dimakamkan.
Baca juga: Tersiar Kabar Habib Rizieq Shihab Langsung ke Cikeas Setelah Pulang ke Petamburan, Ini Faktanya
Ada tiga sosok di dekat keranda tersebut.
Sebelumnya Suci Patia meluapkan kesedihannya atas kepergian ayah.
"Selamat menuju keabadian, Papa Sayang. Usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemayam dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci seperti dikutip Kompas.con.
Suci mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya semangat dan doa, terkhusus untuk kebahagiaan ayahnya.
"Mohon dibuka pintu maaf untuk ayahanda tercinta, Gatot Brajamusti, jika beliau pernah menuai salah semasa hidupnya," tulis Suci.

Pemakaman Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti meninggal dunia kemarin.
Jenazahnya sudah dimakamkan di pemakaman Cikiray Kidul, Sukabumi, Senin (9/11/2020) pagi.
Sejumlah pelayat dari berbagai kalangan terus mendatangi rumah duka Aa Gatot Brajamusti di Jalan Raya Cikaray, Desa Sukamana, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah Aa Gatot Brajamusti tiba di rumah duka sekitar sekitar pukul 21.55 WIB, Minggu (8/11/2020).
Senin pagi jenazahnya disalatkan di Masjid Attawabin yang tepat berada di depan rumah duka pada pukul 07.30 WIB.
Sekitar pukul 08.30 WIB keluarga dan beberapa pelayat mengantarkan jenazah Aa Gatot ke tempat peristirahatan terkahirnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikiray Kidul.
Baca juga: Aa Gatot atau Gatot Brajamusti Disalatkan di Masjid Depan Rumah Duka, Dimakamkan di TPU Cikiray
Lukman Nulhakim Albana, kerabat Almarhum Aa Gatot Brajamusti, mengaku kaget saat mendengar kabar wafatnya orang dekatnya tersebut.
“Kami kaget begitu mendengar Aa meninggal. Baru kemarin kami (keluarga) mengadakan maulid nabi serta merayakan ulang tahunnya,” kata dia pada wartawan.
Lukman mengisahkan, semasa hidup dan tinggal di Sukabumi Aa Gatot dikenal dermawan.
Aa Gator sering memberangkatkan warga untuk pergi umrah dan menjadi donatur pembangunan masjid di Sukabumi.

"Aa Gatot memang terkenal dekat dan dermawan, bahkan sering melakukan kegiatan sosial seperti menyantuni anak yatim piatu di Sukabumi," ucapnya.
Ia berharap, almarhum Aa Gatot Brajamusti diterima Allah SWT dan diampuni segala kesalahan serta kekhilafanya selama di masa hidup beliau.
Perjalanan Kasus Gatot Brajamusti
Masih ingat Gatot Brajmusti? Sosoknya sempat menggemparkan publik beberapa tahun lalu.
Nama Gatot Brajamusti menjadi sorotan saat tersangkut sederet kasus hukum.
Padahal, Gatot Brajamusti adalah orang terkenal. Ia merupakan aktor sekaligus penyanyi.
Selain itu, Gatot Brajamusti kala itu memimpin organisasi profesi artis, yaitu Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI.
Namun, namanya tercoreng akibat sederer kasus hukum yang menjeratnya.
Ia ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkoba.
Kemudian, Gatot pun semakin bermasalah ketika aparat menemukan adanya senjata api ilegal di rumahnya.
Tidak hanya itu, hidupnya semakin rumit akibat kasus asusila. Kasus-kasus ini menggemparkan publik.
Sosoknya tak lepas dari sorotan media massa. Namanya tak henti menjadi perbincangan publik di dunia maya.
Baca juga: Kronologi Gatot Brajamusti Meninggal Saat Dihukum Penjara, Menderita Akibat Penyakit, Dirujuk ke RS
Baca juga: Disemayamkan di Rumah Orangtua, Gatot Brajamusti Hari Ini Akan Dimakamkan di Sukabumi
Akibat perbuatannya, Gatot Brajamusti harus menanggung akibatnya. Ia harus dipenjara akibat sederet kasus hukum.
Total masa hukuman dari semua kasusnya adalah 20 tahun. Namun, belum selesai masa tahanan, hidup Gatot justru berakhir memilukan.
Ia meninggal dunia saat masih menjalani hukuman penjara.
Mantan Ketua PARFI ini Gatot meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Seperti yang dimuat Kompas.com, Gatot Brajamusti merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan kronologinya, Gatot Brajamusti sebelum meninggal sempat mengeluh kesakitan.
Gatot sakit karena penyakitnya. Ada keluhan mengalami hipertensi dan gula darah yang tinggi.
Akibatnya, ia pun dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.
"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," katanya.
Masih melansir dari sumber yang sama, Rika pun membeberkan riwayat penyakit Gatot Brajamusti.
"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," katanya.
Baca juga: Profil Singkat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot Mantan Ketua PARFI yang Kemarin Meninggal Karena Sakit
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Putri Aa Gatot, Suci Patia Sampaikan Ini
Akibat penyakitnya, Gatot mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman.
Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia menyatakan, penyebab ayahnya meninggal karena penyakit diabetes.
"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," katanya.
Jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.
Rincian Kasus Gatot Brajamusti
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Mulanya, kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

PT Mataram menilai Gatot melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. (Kompas.com)