Kronologi Gatot Brajamusti Meninggal Saat Dihukum Penjara, Menderita Akibat Penyakit, Dirujuk ke RS

Ada kabar mengejutkan tentang aktor, Gatot Brajamusti. Ia meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara

Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNJABAR.ID - Ada kabar mengejutkan tentang aktor, Gatot Brajamusti. Ia meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia ( PARFI), Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Seperti yang dimuat Kompas.com, Gatot Brajamusti merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

Berdasarkan kronologinya, Gatot Brajamusti sampai meninggal karena mengeluh kesakitan.

Gatot sakit karena penyakitnya. Ada keluhan mengalami hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Akibatnya, mantan ketua Parfi ini dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.

"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," katanya.

Masih melansir dari sumber yang sama, Rika pun membeberkan riwayat penyakit Gatot Brajamusti.

"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," katanya.

Baca juga: Disemayamkan di Rumah Orangtua, Gatot Brajamusti Hari Ini Akan Dimakamkan di Sukabumi

Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Putri Aa Gatot, Suci Patia Sampaikan Ini

Akibat penyakitnya, Gatot menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman.

Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia menyatakan, penyebab ayahnya meninggal karena penyakit diabetes.

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," katanya.

Jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

(Tribunjabar.id)

AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved