Guru Bantu di Garut Tak Diberi Honor 11 Bulan, Pengamat Sebut Pelanggaran Administrasi Pemerintah

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
www.kpu.go.id
Asep Warlan Yusuf 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya masalah administrasi dalam pengajuan honor untuk 63 guru bantu di Kabupaten Garut, yang akhirnya membuat mereka tidak mendapat honor selama 11 bulan tahun ini.

Asep mengatakan pengajuan honor bagi guru bantu dari Pemkab Garut kepada Pemprov Jabar tersebut seharusnya sudah menjadi bagian penjadwalan dan pengadministrasian, apalagi telah rutin dilakukan sejak belasan tahun lalu.

Sebelumnya menurut Dewan Pendidikan Garut, Dian Hasanudin, penyebab puluhan guru bantu tidak mendapat honor tahun ini karena usulan dari Pemkab Garut terlambat yang sehingga tak masuk ke sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi antara pemerintah daerah dengan pusat. 

"Keterlambatan itu bagian dari hukum administrasi, bukan administrasi semata-mata. Sayang betul pemda sampai terlambat gitu. Itukan artinya, bukan melanggar hukum, tapi melanggar di dalam administrasi pemerintahan," kata Asep melalui ponsel, Selasa (10/11).

Asep mengatakan Bupati Garut harus segera turun tangan untuk menegur bawahannya yang melakukan keterlambatan tersebut, apalagi berdampak pada kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini guru bantu.

"Jadi bupati harus menegur si pihak yang terlambat mengajukan itu kepada provinsi. Karena pengajuan tidak semuanya oleh bupati. Tapi sebagai atasannya, bupati harus menegur orang yang terlambat. Ini kan bagian dari tertib administrasi, di Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kan disebutnya tertib administrasi itu salah satunya tepat waktu," katanya.

Asep menyarankan adanya perbaikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat masalah administrasi ini.

"Karena bagaimana pun juga ini kepentingan banyak pihak. Kasihan jadi ada korban karena kelalaian aparatur, jadi ada korban para guru tadi. Maka ada perbaikan dengan sebuah catatan, untuk tidak terulang kembali adanya keterlambatan pengajuan," katanya.

Pemerintah daerah, katanya, bisa saja menganggarkan hak para guru kembali pada tahun depan, atau sementara waktu menggunakan dana talangan atau dana darurat untuk honor para guru bantu ini.

"Boleh diperbaiki, karena ada dampak pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemda. Teknisnya apakah menunggu anggaran baru atau gimana, tapi jangan sampai guru dikorbankan karena kelalaian birokrasi," katanya.

Baca juga: Segera Nikahi Najwa Shihab, Calon Menantu Habib Rizieq Rupanya Orang Besar, Terungkap dari Namanya

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyayangkan adanya puluhan guru bantu yang belum dibayarkan honornya selama 11 bulan di Kabupaten Garut. Pihaknya mendesak Pemprov Jabar atau Pemkab Garut segera mencarikan anggaran khusus untuk membayar honor para guru bantu tersebut untuk sementara waktu.

Abdul Hadi mengatakan dalam setahun, untuk penganggaran honor 63 guru bantu di Kabupaten Garut, biasanya dianggarkan total sekitar Rp 1,6 miliar. Sama seperti di kabupaten lainnya di Jabar, yang dianganggarkan bagi para guru bantu yang kebanyakan mengajar di pelosok daerah.

"Sebetulnya ini permasalahan ada sejak beberapa bulan lalu, ketika seharusnya daftar nama mereka ada di anggaran 2020. Tapi rupanya ada miskomunikasi, bahwa data yang diajukan oleh Kabupaten Garut, itu gimana, sampai enggak nyampe di Provinsi Jabar," katanya melalui ponsel, Senin (9/11).

Komisi V DPRD Jabar, katanya, sempat mendapat pengaduan mengenai hal ini tahun lalu. Pihaknya menyayangkan pada 2020, penganggaran untuk guru bantu di Kabupaten Garut ini tidak cair seperti biasanya. Abdul Hadi mengatakan Komisi V kemudian melakukan advokasi kepada eksekutif, dan dinyatakan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2020.

"Pergub APBD Perubahannya kami dapat minggu lalu. Ternyata di Kabupaten Garut tidak ada nomenklatur yang menyatakan guru bantu akan mendapat honor itu, yang nilainya harusnya Rp 1,6 milyar lebih. Berarti ada permasalahan dalam proses perencanaannya," katanya.

Komisi V DPRD Provinsi Jabar, katanya, sudah mengkomunikasikan hal ini di internal komisi. Dengan adanya temuan ini, pihaknya terkejut dan menyayangkannya, kemudian meminta Pemprov Jabar melakukan langkah perbaikan.

"Pertama, jangan terjadi lagi. Kedua, agar di pengajuan APBD 2021, yang minggu ini harus kita tuntaskan, agar diduakalilipatkan anggaran untuk honor mereka supaya menyelesaikan yang tahun ini, yang masih terhutang Rp 1,6 milyar tahun ini. Jadi sekitar Rp 3,2 milyar lebih untuk tahun depan, harus disediakan untuk guru bantu di Garut," katanya.

Baca juga: BARU Saja Terjadi, Bus Sarat Peziarah Masuk Jurang di Tasikmalaya, Korban Bergelimpang Dalam Bus

Langkah ketiga yang harus dilakukan pemerintah, katanya, perlu ada kesepakatan mengenai penanganan honor sementara tahun ini. Jika menunggu sampai APBD 2021 cair tahun depan, para guru bantu ini akan semakin kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau nunggu cair tahun depan, berarti menyiksa orang yang sudah sekarat. Karena hari ini, semua guru, semua pihak, sedang mengalami ekonomi yang parah. Jadi sangat tidak layak mereka dapat penundaan pencairan bantuan dari provinsi, bukan karena kesalahan mereka, tapi karena kesalahan proses dalam administrasi keuangan," tuturnya.

"Yang salah provinsi atau kabupaten, terserah. Apakah karena Garut terlambat, apakah Provinsi tidak merekap, pokoknya duitnya enggak nyampe, keuangan enggak beres, ini suatu hal yang sangat tidak layak. Memalukan buat provinsi sekeren Jabar, provinsi sebesar Jabar dengan inovasi dan kolaborasi, tapi ini tidak terwujud dalam segmen yang sangat-sangat membutuhkan, yakni guru bantu di daerah terpencil di Kabupaten Garut," tuturnya.

Pemprov Jabar, katanya, memiliki kewajiban menuntaskan amanat kebijakan tahun-tahun sebelumnya, yakni memberikan honor kepada para guru bantu ini. APBD Jabar pun, katanya, setiap tahun menganggarkannya.

"Tiap tahun ada anggarannya, sampai mereka guru bantu ini pensiun. Artinya kewajiban ini terus berjalan selama guru bantu ini masih bertugas, mengajar, atau produktif. Waktu kami bahas KUA PPAS 2021, kami lihat ada bantuan untuk guru bantu se-Jabar. Saya khusnuzan, ini kan satu nomenklatur artinya semua selesai. Ternyata bocor satu itu, Garut. Yang lainnya saya lihat, daerah lain ada, seperti Bogor dan Bandung. Garut ini rezekinya tiba-tiba tidak ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tak dibayarnya honor para guru bantu di Kabupaten Garut selama 11 bulan disebut sebagai kelalaian dari Dinas Pendidikan Garut. Usulan penganggaran ke Pemprov Jabar dinilai terlambat.

Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pendidikan Garut, Dian Hasanudin. Menurutnya, pada 2019, Disdik Garut memang sudah melakukan pengusulan anggaran kepada Provinsi Jabar. 

Baca juga: Menteri BUMN Tertarik Teknologi PCR Test Buatan Jepang, Hasil Cepat dan Akurat

Namun usulan itu terlambat sehingga tak masuk Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dan Pemerintah Pusat).

"Seharusnya gaji para guru bantu ini masuk di anggaran murni 2020. Cuma terlambat diusulkan. Usulan dari Disdik saya lihat suratnya dengan berbagai usulan, termasuk untuk Guru Bantu," ujar Dian di Kantor Bupati Garut, Senin (9/11).

Namun, katanya terjadi keterlambatan untuk masuk Si Rampak Sekar. Akibatnya, anggaran untuk guru bantu tak masuk ke sistem penganggaran. Dampaknya, para guru bantu tak menerima gaji selama 11 bulan.

Sejak bulan Agustus lalu, para guru sudah menyampaikan permasalahan itu kepada Disdik Garut. Namun hingga anggaran perubahan Pemprov Jabar disahkan, tak ada angka untuk para guru bantu di Garut.

"Kami sudah dorong dengan surat rekomendasi ke bupati. Dapat laporan juga dari Wabup, katanya sudah ada. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

Meski gaji para GB berada di provinsi, namun secara teknis Pemkab Garut harus melakukan proses pengusulan. Dian meminta, agar pemerintah segera membayar upah para guru tersebut.

Total ada 63 guru bantu di Kabupaten Garut yang belum menerima gaji. Per bulannya, upah yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar itu sebesar Rp 2,2 juta. Puluhan guru itu mengajar di sekolah dasar yang tersebar di 18 kecamatan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved