Guru Bantu di Garut Tak Diberi Honor 11 Bulan, Pengamat Sebut Pelanggaran Administrasi Pemerintah
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya masalah administrasi dalam pengajuan honor untuk 63 guru bantu di Kabupaten Garut, yang akhirnya membuat mereka tidak mendapat honor selama 11 bulan tahun ini.
Asep mengatakan pengajuan honor bagi guru bantu dari Pemkab Garut kepada Pemprov Jabar tersebut seharusnya sudah menjadi bagian penjadwalan dan pengadministrasian, apalagi telah rutin dilakukan sejak belasan tahun lalu.
Sebelumnya menurut Dewan Pendidikan Garut, Dian Hasanudin, penyebab puluhan guru bantu tidak mendapat honor tahun ini karena usulan dari Pemkab Garut terlambat yang sehingga tak masuk ke sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi antara pemerintah daerah dengan pusat.
"Keterlambatan itu bagian dari hukum administrasi, bukan administrasi semata-mata. Sayang betul pemda sampai terlambat gitu. Itukan artinya, bukan melanggar hukum, tapi melanggar di dalam administrasi pemerintahan," kata Asep melalui ponsel, Selasa (10/11).
Asep mengatakan Bupati Garut harus segera turun tangan untuk menegur bawahannya yang melakukan keterlambatan tersebut, apalagi berdampak pada kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini guru bantu.
"Jadi bupati harus menegur si pihak yang terlambat mengajukan itu kepada provinsi. Karena pengajuan tidak semuanya oleh bupati. Tapi sebagai atasannya, bupati harus menegur orang yang terlambat. Ini kan bagian dari tertib administrasi, di Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kan disebutnya tertib administrasi itu salah satunya tepat waktu," katanya.
Asep menyarankan adanya perbaikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat masalah administrasi ini.
"Karena bagaimana pun juga ini kepentingan banyak pihak. Kasihan jadi ada korban karena kelalaian aparatur, jadi ada korban para guru tadi. Maka ada perbaikan dengan sebuah catatan, untuk tidak terulang kembali adanya keterlambatan pengajuan," katanya.
Pemerintah daerah, katanya, bisa saja menganggarkan hak para guru kembali pada tahun depan, atau sementara waktu menggunakan dana talangan atau dana darurat untuk honor para guru bantu ini.
"Boleh diperbaiki, karena ada dampak pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemda. Teknisnya apakah menunggu anggaran baru atau gimana, tapi jangan sampai guru dikorbankan karena kelalaian birokrasi," katanya.
Baca juga: Segera Nikahi Najwa Shihab, Calon Menantu Habib Rizieq Rupanya Orang Besar, Terungkap dari Namanya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyayangkan adanya puluhan guru bantu yang belum dibayarkan honornya selama 11 bulan di Kabupaten Garut. Pihaknya mendesak Pemprov Jabar atau Pemkab Garut segera mencarikan anggaran khusus untuk membayar honor para guru bantu tersebut untuk sementara waktu.
Abdul Hadi mengatakan dalam setahun, untuk penganggaran honor 63 guru bantu di Kabupaten Garut, biasanya dianggarkan total sekitar Rp 1,6 miliar. Sama seperti di kabupaten lainnya di Jabar, yang dianganggarkan bagi para guru bantu yang kebanyakan mengajar di pelosok daerah.
"Sebetulnya ini permasalahan ada sejak beberapa bulan lalu, ketika seharusnya daftar nama mereka ada di anggaran 2020. Tapi rupanya ada miskomunikasi, bahwa data yang diajukan oleh Kabupaten Garut, itu gimana, sampai enggak nyampe di Provinsi Jabar," katanya melalui ponsel, Senin (9/11).
Komisi V DPRD Jabar, katanya, sempat mendapat pengaduan mengenai hal ini tahun lalu. Pihaknya menyayangkan pada 2020, penganggaran untuk guru bantu di Kabupaten Garut ini tidak cair seperti biasanya. Abdul Hadi mengatakan Komisi V kemudian melakukan advokasi kepada eksekutif, dan dinyatakan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2020.