Jumat, 10 April 2026

Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Tasikmalaya, Hanya Berlaku untuk Persyaratan Berikut

Kantor Samsat Kota Tasikmalaya mengeluarkan program triple untung plus bagi kendaraan roda dua maupun empat atau lebih

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi bayar pajak kendaraan 

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kantor Samsat Kota Tasikmalaya mengeluarkan program triple untung plus bagi kendaraan roda dua maupun empat atau lebih.

Program insentif Pemprov Jabar terkait pandemi Covid-19 ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, bebas denda pajak progresif kedua serta diskon PKB bagi yang melakukan sebelum waktunya. 

Baca juga: Pemancing Tewas di Rawa Bacin, Ada Aura Mistis Karena Jadi Tempat Pembantaian, Ini Kronologisnya

Baca juga: Ada Penambahan Kasus, Tekan Penyebaran Covid-19, Hotel di Daerah disemprot Disinfektan

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, Ecep Sugiarto, mengatakan, program triple untung plus saat ini sedang disosialisasikan.

"Hari ini kami melakukan sosialisasidi tiga kecamatan, yakni Cihideung, Bungursari dan Indihiang dibantu unsur Muspika setempat," ujar Ecep.

Baca juga: Selesai Perkara, Malih Terima Maaf Ade Londok, Masalah Bercanda Berlebihan Tak Mau Dibahas Lagi

Baca juga: Kisah Penjual Karedok dan Gado-gado: Terima Bantuan untuk Memperlebar Tempat Usaha di Tengah Pandemi

Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi  seluruh pemilik kendaran bermotor di Jabar.

"Tapi program ini hanya berlaku yang melakukan perpanjangan. Sedangkan untuk kendaraan yang baru dibeli tetap normal," ujar Ecep.

Baca juga: Dua Pelajar Terinfeksi , Satu Orang Baru Usia 10 Tahun, Soal Penularan, Ini Kata Satgas Covid-19

Baca juga: Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Bisa Jadi Bukti, Pakar Telematika ini Sebut Tahi Lalat di Paha

Ecep berharap program yang merupakan insentif pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.

"Ini adalah insentif dari pemerintah bagi perpajakan kendaraan bermotor di masa Pendemi Covid-19. Kami harap benar-benar dimanfaatkan warga," kata Ecep. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved