Catat, Disdukcapil Kuningan Hapus Denda Administrasi Pemohon e-KTP,KK dan Akta lahir

Kepada seluruh warga Kuningan kemudahan ini bisa dimanfaatkan untuk menguruskan dokumen kependudukannya yang mengalami keterlambatan

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Mulai tanggal 1 November hingga batas waktu belum ditentukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menghapus segala macam denda keterlambatan administrasi kependudukan seperti e-KTP, KK maupun akta kelahiran.

Demikian hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Atik Suharti Ati saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Duh, Bukan Cuma Persoalan Tenaga Medis dan Karyawan, RSUD Cikalong Wetan Juga Belum Bayarkan Ini

Atik mengatakan, latar belakangan kebijakan tentu memiliki alasan dan diambil karena melihat kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan penghapusan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam hal menguruskan kelengkapan dokumen kependudukannya,” katanya.

Baca juga: Bikin ASN Tak Bisa Bohong, E-Office Pemkab Sumedang Ditiru Pemkab Pangandaran

Menurutnya dampak pandemic covid-19 ini tidak sedikit dirasakan lapisan warga di daerah.

“Melihat kondisi ini, kami ingin sedikit meringankan beban masyarakat yang terlambat menguruskan administrasi kependudukan seperti e-KTP, KK dan akta lahir dengan menggratiskan semua dendanya,” katanya.

Baca juga: Petakan Wilayah Rawan, Berikut Wilayah Rawan Banjir, Longsor dan Angin Puting Beliung di KBB

Kepada seluruh warga Kuningan, ajak dia, ini bisa dimanfaatkan dan segera menguruskan dokumen kependudukannya yang mengalami keterlambatan.

“Seperti akta kelahiran saja, sebelumnya dikenakan denda Rp25.000. Kemudian e-KTP atau KK hilang kini bisa dibikinkan secara gratis,” ujarnya.

Baca juga: Jika Kalah Lagi di Kandang Everton, Manchester United Siap Tendang Ole Gunnar Solskjaer

Pembebasan biaya alias gratis dalam pembuatan dokumen, kata dia, pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati agar kebijakan penghapusan denda tersebut bisa berlaku selamanya.

“Kami sudah usulkan dan semoga ini penghapusan denda bisa ditetapkan dalam Perbup,” katanya. (Ahmad Ripai)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved