Duh, Bukan Cuma Persoalan Tenaga Medis dan Karyawan, RSUD Cikalong Wetan Juga Belum Bayarkan Ini

Meskipun sebagian gaji sudah dicarikan kepada Tenaga Medis dan Karyawan RSUD Cikalong Wetan, namun masih ada permasalahan yang belum terselesaikan

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
RSUD Cikalongwetan 

TRIBUNJABAR.ID, CIKALONG WETAN - Meskipun sebagian gaji sudah dicarikan kepada Tenaga Medis dan Karyawan RSUD Cikalong Wetan, namun masih ada permasalahan yang belum terselesaikan.

Tenaga medis yang berinisial R (28) kepada Tribun Jabar mengungkapkan bahwa dirinya bersama tenaga medis dan karyawan lainnya terus memperjuangkan selain gaji pokok yang belum dibayarkan dua bulan lagi terhitung bulan Oktober dan November.

"Untuk sementara gaji sudah yang bulan September, namun yang bulan Oktober dan November belum, " ucap R kepada Tribun Jabar di Cikalong Wetan melalui sambungan Telepon, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Petakan Wilayah Rawan, Berikut Wilayah Rawan Banjir, Longsor dan Angin Puting Beliung di KBB

Menurutnya, untuk gaji lainnya seperti gaji Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS, Jaspel Umum, Jaspel Jampersal, dan Jaspel Jamkesda oleh pihak RSUD Cikalong Wetan belum terbayarkan.

Mengerikannya Jasa Pelayanan dari semua itu ada beberapa bulan di tahun 2019 belum terbayarkan juga.

"Ditahun 2019 ada beberapa bulan yg jaspel belum terbayarkan juga, " ungkap R.

Dirinya mengungkapkan dari semua jasa pelayanan itu yang masih ditunggak, pihak RSUD Cikalong Wetan tidak adanya transparansi pembagiannya kepada tenaga medis dan karyawan.

"Karena tidak adanya transparansi kepada seluruh karyawan, " ucapnya.

Baca juga: Jika Kalah Lagi di Kandang Everton, Manchester United Siap Tendang Ole Gunnar Solskjaer

"Dan setiap tanda tangan SPJ jaspel pun ,lembaran SPJ tanda tangan management tidak diperlihatkan kepada kita (pihak pelayanan), " tambahnya.

Berikut data yang diterima Tribun Jabar terkait jasa pelayanan yang belum dibayarkan pihak RSUD Cikalong Wetan :

1. Jaspel BPJS, Umum Jampersal dan Jamkesda tahun 2019 bulan September, Okteber, Nopember dan Desember (belum terbayarkan)

2. Jaspel Umum tahun 2020 bulan Januari, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober (belum terbayarkan) pencairan terkendala Covid 19.

3. Jaspel BPJS tahun 2020 bulan Januari sampai Oktober (belum terbayarkan)

4. Jaspel Jampersal tahun 2020 bulan Januari sampai Okteber (belum terbayarkan)

5. Jaspel Jamkesda tahun 2020 bulan Januari sampai Oktober (belum terbayarkan kecuali bulan April sudah cair).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved