Penanganan Virus Corona
3M Sudah, Selanjutnya Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan Soal Kehalalan
Setelah kampanye 3M secara masif, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, ikhtiar berikutnya adalah menghadirkan vaksin Covid-19.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tutup Rumadi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: VIDEO Rasakan Guncangan Besar Gempa M5.2 Banten, Warga Kampung Adat Sukabumi Panik Takut Longsor
Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.
Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober lalu.