Undang-undang Cipta Kerja, Ada yang Tidak Nyambung, Pasal Dihapus, Ini Alasan Istana

Saat sosok aslinya muncul, Undang-undang Cipta Kerja yang bernama asli Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja, menuai banyak kritikan.

Editor: Giri
Screenshot UU Cipta Kerja
Kesalahan dalam Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja 

"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.

Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.

"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.

"Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved