Undang-undang Cipta Kerja, Ada yang Tidak Nyambung, Pasal Dihapus, Ini Alasan Istana

Saat sosok aslinya muncul, Undang-undang Cipta Kerja yang bernama asli Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja, menuai banyak kritikan.

Editor: Giri
Screenshot UU Cipta Kerja
Kesalahan dalam Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja 

Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.

Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia.

Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan menghapus salah satu pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

"Menghapus pasal (setelah UU disahkan di rapat paripurna) tidak boleh. Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan," kata Feri.

Ia menyebut, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

Karena itu, Feri menyesalkan pemerintah dan DPR justru melakukan perubahan substansi berupa penghapusan pasal.

Kesalahan penulisan yang dipandang sebatas masalah administrasi.

Selanjutnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi

(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;

(c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan

(d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved