Lakukan Tindak Asusila, Seorang Perwira TNI Dipecat secara Tidak Hormat

Menurutnya, pelanggaran berat tersebut semestinya dapat dihindari oleh setiap prajurit. Jika tidak, konsekuensi dipecat secara tak terhormat.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Seli Andina Miranti
ist
IGNSD saat dilakukan pencopotan oleh Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Dokumentasi Komando Daerah Militer III Siliwangi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang perwira TNI, berinisial IGNSD dipecat dari jabatannya secara tak terhormat.

Dianggap telah mencemarkan nama baik institusi yakni tindak pidana asusila.

"Pelanggaran dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi. Tidak ada kata maaf, pecat. Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," ujar Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto via keterangan tertulis diperoleh Tribun, di Kota Cimahi, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ingin Icip-icip Kuliner Khas Negeri Sakura? Coba Menu di Midori Japanese Restaurant

Menurutnya, pelanggaran berat tersebut semestinya dapat dihindari oleh setiap prajurit. Jika tidak, konsekuensi dipecat secara tak terhormat.

"Untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya, agar tak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan. Bukan saja diri sendiri, tapi keluarga dan TNI AD," katanya.

Seusai kejadian itu, pihaknya pun menyampaikan atensi khusus bagi seluruh jajaran supaya senantiasa memberi perhatian penuh kepada para anggota.

Serta menegur apabila ditemukan yang berpotensi melakukan pelanggaran. Dalam bentuk sekecil apapun.

"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan. Baik sengaja maupun tak sengaja selama menjadi prajurit," ujarnya. 

Baca juga: Real Madrid vs Inter Milan, Liga Champions, Rodrygo Jadi Penentu, Los Blancos Menang Tipis

LGBT di tubuh TNI

Terkuaknya kelompok penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan tranagender) di tubuh TNI menjadi sorotan banyak pihak.

Dilansir dari Wartakota.com, Maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen  TNI (Purn)  Burhan Dahlan. 

Dilansir dari Tribunnews, para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.

Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Baca juga: Remaja Tewas Tertabrak di Jalur Pantura, Mencoba Hadang Truk untuk Cari Tumpangan

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.

Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ucap Aidil ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Mencicipi Gurih dan Segarnya Salmon Sashimi ala Midori Japanese Restaurant

Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," papar Aidil.

Diberitakan sebelumnya, selain mengungkap adanya kelompok LGBT di tubuh TNI, Burhan juga mengungkap fakta-fakta lain terkait LGBT di tubuh militer. 

Baca juga: Remaja Tewas Tertabrak di Jalur Pantura, Mencoba Hadang Truk untuk Cari Tumpangan

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved