Dana Bantuan untuk UKM di Garut Disunat, Penerima Dimintai Duit, Ada yang Sampai Rp 1 Juta

Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada warga yang menerima BPUM Rp 2,4 juta.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
-
Ilustrasi potongan BPUM. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Baru mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM), sejumlah warga di Kabupaten Garut mengaku menjadi korban pungutan liar.

Dari uang bantuan sebesar Rp 2,4 juta, potongan yang dilakukan oknum itu berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.

Nugraha (27), jadi salah satu korban pungli.

Ia dipaksa untuk menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 900 ribu.

Oknum tersebut mengaku berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Garut.

"Ada yang datang ngakunya dari dinas. Namanya Sodik sama Eva. Tapi enggak tahu saya juga mereka pegawai dinas atau bukan," ucap Nugraha, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar, Ini Penjelasan Menkop UKM

Uang potongan sebesar Rp 900 ribu, menurut oknum itu tak hanya diserahkan ke dinas.

Namun juga ada bagian untuk RT, RW, hingga desa.

Hanya saja ia tak mengetahui kebenaran pembagian uang tersebut.

"Katanya Rp 200 ribu untuk RT dan RW, yang Rp 700 ribu untuk desa dan dinas. Jadi yang diterima sama saya cuma Rp 1,5 juta saja," ujarnya.

Menurut Nugraha, di kampungnya tak hanya dirinya yang mendapat pungutan BPUM.

Warga lainnya mengalami hal serupa dengan besaran pungutan yang sama.

"Sepengetahuan saya, di sini ada 30 orang yang mendapatkan dana BPUM. Kalau diakumulasikan, dari sini saja hasil pungutan liarnya mencapai Rp 27 juta," katanya.

Salah seorang warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi yang namanya enggan disebut, mengaku bahwa dana BPUMnya dipotong sebesar Rp 300 ribu.

Sebelum dipotong, ia dimasukan ke dalam grup WhatsApp.

"Ada ibu-ibu yang potong bantuannya. Setelah masuk grup, dia minta uang bantuan itu karena mengaku mengusulkan. Kalau tidak diberi, kami diancam," katanya.

Di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, warga mengaku dipotong dana BPUM sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan di Kecamatan Cilawu, warga mengaku uangnya harus menyerahkan uang sebesar RP 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Menanggapi adanya pemotongan, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku sudah mengetahui adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum.

"Mereka yang memungut itu di luar dinas dan pemerintah. Jadi seperti uang balas jasa karena sudah menolong. Misalkan saya pedagang, tidak tahu apa-apa, saya minta tolong ke kamu, sok saya kasih 400 ribu lah pokoknya dapet gitu. Itu yang terjadi," ucap Rudy.

Terkait adanya dugaan pegawai dinas yang ikut melakukan pemotongan, Rudy membantahnya.

Ia memastikan semua pegawai pemerintah dilarang untuk memotong dana bantuan dari pemerintah pusat itu.

Rudy menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.

Jika terbukti ada pungutan liar, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Tentu harus diusut karena itu program pusat. Dinas, kan, hanya legalisasi saja. Pemotongan itu sama oknum yang menyediakan jasa," ujarnya.

Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen SKU untuk Bantuan UKM Rp 2,4 Juta, Kades di Sukabumi Lapor Polisi

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 4 Bantuan Pemerintah Termasuk BLT yang Masih Disalurkan pada November Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved