Dana Bantuan untuk UKM di Garut Disunat, Penerima Dimintai Duit, Ada yang Sampai Rp 1 Juta
Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada warga yang menerima BPUM Rp 2,4 juta.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Baru mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM), sejumlah warga di Kabupaten Garut mengaku menjadi korban pungutan liar.
Dari uang bantuan sebesar Rp 2,4 juta, potongan yang dilakukan oknum itu berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.
Nugraha (27), jadi salah satu korban pungli.
Ia dipaksa untuk menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 900 ribu.
Oknum tersebut mengaku berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Garut.
"Ada yang datang ngakunya dari dinas. Namanya Sodik sama Eva. Tapi enggak tahu saya juga mereka pegawai dinas atau bukan," ucap Nugraha, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar, Ini Penjelasan Menkop UKM
Uang potongan sebesar Rp 900 ribu, menurut oknum itu tak hanya diserahkan ke dinas.
Namun juga ada bagian untuk RT, RW, hingga desa.
Hanya saja ia tak mengetahui kebenaran pembagian uang tersebut.
"Katanya Rp 200 ribu untuk RT dan RW, yang Rp 700 ribu untuk desa dan dinas. Jadi yang diterima sama saya cuma Rp 1,5 juta saja," ujarnya.
Menurut Nugraha, di kampungnya tak hanya dirinya yang mendapat pungutan BPUM.
Warga lainnya mengalami hal serupa dengan besaran pungutan yang sama.
"Sepengetahuan saya, di sini ada 30 orang yang mendapatkan dana BPUM. Kalau diakumulasikan, dari sini saja hasil pungutan liarnya mencapai Rp 27 juta," katanya.
Salah seorang warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi yang namanya enggan disebut, mengaku bahwa dana BPUMnya dipotong sebesar Rp 300 ribu.
Sebelum dipotong, ia dimasukan ke dalam grup WhatsApp.