Relaksasi Tunggakan Iuran Ringankan Peserta JKN-KIS Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Soreang, TRIBUNJABAR.ID – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satunya bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang mengharuskan membayar iuran tiap bulannya demi status kepesertaannya tetap aktif.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, pemerintah memberikan relaksasi tunggakan iuran bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan lebih dari 6 (enam) bulan.
Hal ini bertujuan agar meringankan beban peserta yang menunggak berbulan-bulan sehingga status kepesertaannya dapat aktif kembali.
Hal tersebut tidak disia-siakan oleh Tandri Wijaya Lie (25), warga Kabupaten Bandung, Soreang.
Ia menceritakan pengalamannya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang saat akan mengajukan pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Selasa (27/10).
“Awalnya saya dihubungi oleh pihak BPJS Kesehatan melalui sms yang menginformasikan adanya tunggakan iuran. Selanjutnya saya dihubungi via telepon oleh petugas BPJS Kesehatan yang mengingatkan saya dan keluarga untuk membayar tunggakan iuran,” ungkap pria yang didampingi ibunya ini.
Ia mengatakan saat ditelepon oleh petugas BPJS Kesehatan, ia diinformasikan bahwa adanya program relaksasi tunggakan iuran yang tunggakan iurannya dapat dibayar dengan cara dicicil.
“Kartu JKN-KIS ini penting sekali, saya tidak berharap saya dan keluarga saya sakit. Tapi dengan memiliki kartu JKN-KIS yang aktif, kami merasa lebih aman khususnya dalam hal pembiayaan di fasilitas kesehatan,” katanya.
Ia juga menceritakan bahwa keluarganya pernah merasakan manfaat Program JKN-KIS, saat itu orangtuanya melakukan pemeriksaan mata hingga mendapatkan kacamata di Bandung.
"Kalau saya sendiri belum pernah merasakan secara langsung, tapi orang tua pernah periksa mata di Rumah Sakit Immanuel Bandung. Hingga mendapatkan kacamata kami tidak mengeluaran biaya sama sekali," ujarnya.
Menyadari besarnya manfaat kartu JKN-KIS, Tandri merasa perlu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dirinya dan keluarga.
Tandri mengaku bahwa program relaksasi tunggakan iuran ini sangat bermanfaat serta sangat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam masa pandemi Covid-19.
Dengan tunggakan hampir selama 2 (dua) tahun, Tandri hanya membayar tunggakan selama 7 (tujuh) bulan saja agar status kepesertaannya aktif kembali. Meskipun sisa iuran bulan yang masih tertunggak tidak bisa dihapus, Tandri dapat mencicilnya hingga bulan Desember 2021.
“Program relaksasi tunggakan iuran yang dilancarkan pemerintah ini sangat mengurangi beban masyarakat, apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.