Relaksasi Tunggakan Iuran Ringankan Peserta JKN-KIS Saat Pandemi

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

zoom-inlihat foto Relaksasi Tunggakan Iuran Ringankan Peserta JKN-KIS Saat Pandemi
Istimewa
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu saya manfaatkan dengan baik kesempatan ini kalau harus membayar lunas pasti sangat berat.

Selain itu saya juga ingin mengganti kartu JKN-KIS saya dengan yang baru," tutur Tandri.

Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan program ini sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. Untuk mendaftar, peserta JKN-KIS dapat mengakses aplikasi Mobile JKN, mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP, atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. (BS/hs)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved