Dalam Sebulan, Polresta Tasikmalaya Bongkar Sembilan Kasus Narkoba, Begini Modus Operandinya
Polresta Tasikmalaya membongkar sembilan kasus narkoba dalam sebulan. Selain menangkap
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polresta Tasikmalaya membongkar sembilan kasus narkoba dalam sebulan.
Selain menangkap sembilan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 47,7 gram sabu-sabu, 9,47 gram daun ganja kering, dan 25 gram tembakau sinteris alias tembakau gorila.
Polisi juga menyita belasan ribu butir obat terlarang yakni hexymer 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, delapan dari sembilan tersangka adalah pengedar dan satu lainnya pemakai. Tiga pengedar diantaranya adalah residivis kasus sama.
Baca juga: Sempat Tertunda, Pikades di Sumedang Bakal Digelar Setelah Pilkada Serentak
"Rincian sembilan kasus narkotika ini terdiri dari, enam kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata Doni, saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (3/11).
Seluruh barang bukti narkoba rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta dengan transaksi sistem tempel. Lalu para pengedar mendistribusikannya di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Kami ingin memberi warning kepada para pengedar. Kami akan bertindak tegas. Tidak akan kompromi dengan kasus narkotika," kata Doni.
Baca juga: Noni Dicerai Abah Sarna saat Sedang Sayang-sayangnya, Ini Ringkasan Perjalanan Pernikahan Mereka