Kajian
Viral Remaja Injak-injak Makam, Rasulullah Melarang Keras, Ini Hukum Islam Duduk dan Injak Kuburan
Aksi remaja menginjak-injak makam viral di media sosial. Aksi remaja tersebut menuai kecaman dari publik. Lantas, bagaimana menurut hukum Islam?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis awal.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadis.’
”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Baca juga: Tak Bisa ke Makam, Baca Doa-doa ini Pengganti Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti, Diajarkan Rasulullah
Baca juga: Bacaan Doa Tahlil Beserta Artinya Lengkap dengan Bacaan Doa-doa untuk Arwah Orang yang Meninggal
Video Viral Remaja Menginjak-injak makam

Diberitakan sebelumnya, peristiwa seseorang menginjak makam viral dilakukan remaja.
Dilansir dari video instagram @ndobeii, peristiwa itu terjadi di Taman Makam Pahlawan TMP Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam video viral tersebut memperlihatkan seorang remaja berjalan menuju Makam Pahlawan tersebut.
Namun, ia tiba-tiba saja ia memasang ancang-ancang lalu menginjak beberapa makam di sana.
Lalu, remaja laki-laki itu pun bahkan berusaha mencabut batu nisan dari salah satu makam tersebut.
Tak hanya itu, remaja tersebut bahkan sempat melakukan push up di atas makam.
Dalam rekaman video tersebut, terdengar suara remaja lainnya yang melihat aksi pelaku tersebut.
Bukannya melarang, para remaja di belakang video tersebut justru mentetawai aksi tak terpuji temannya itu.
Dalam video viral itu, diketahui pelaku remaja menginjak-ingjak makam bernama berinisal D.
D adalaj remaja Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Aksi D remaja menginjak-injak makam tersebut direkam pada 31 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB.