Kajian

Viral Remaja Injak-injak Makam, Rasulullah Melarang Keras, Ini Hukum Islam Duduk dan Injak Kuburan

Aksi remaja menginjak-injak makam viral di media sosial. Aksi remaja tersebut menuai kecaman dari publik. Lantas, bagaimana menurut hukum Islam?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
betanews.com
ilustrasi makam 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, aksi remaja menginjak-injak makam viral di media sosial.

Aksi remaja tersebut menuai kecaman dari publik.

Diketahui aksi remaja tersebut dilakukan di Taman Makam Pahlawan di Lampung Utara.

Lantas, bagaimana menurut hukum Islam menginjak makam tersebut?

Baca juga: Video Viral Aksi Remaja Injak-injak Makam Pahlawan, Push Up hingga Cabut Batu Nisan, Kini Bungkam

Dalam Islam, jangankan menginjak, duduk di atas kuburan saja dilarang.

Hal ini diperingatkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis berikut.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bahkan mengecam keras duduk di atas kuburan tersebut.

Karenanya, menurut Rasulullah SAW duduk di atas kuburan termasuk menghinakannya.

Hal ini sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW.

Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved