Kajian
Viral Remaja Injak-injak Makam, Rasulullah Melarang Keras, Ini Hukum Islam Duduk dan Injak Kuburan
Aksi remaja menginjak-injak makam viral di media sosial. Aksi remaja tersebut menuai kecaman dari publik. Lantas, bagaimana menurut hukum Islam?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Dikutip dari rumaysho.com, hadis ini menunjukkan bahwa duduk di atas kuburan termasuk dosa besar karena ancaman yang keras.

Baca juga: Fakta Baru Anggota Moge Bandung Keroyok TNI di Bukittinggi, Ternyata Ada Polisi yang Dikacangin
Baca juga: Muslim Harus Tahu, Ternyata Ada Larangan Membuat Marmer dan Bangunan di Atas Kuburan, Ini Hukumnya
Selain hadis di atas, ada juga konteks hadis lainnya.
Rasulullah SAw melarang dudu di atas kuburan dan melarang salat menghadap kuburan.
Namun, dari dalil hadis tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ulama madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali.
Dikutip dari Eramuslim.com, Imam Nawawi dan madzah syafii menyebutkan larangan tersebut hukumnya makruh.
Sementara itu menurut madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hanafi membolehkannya.
Hal itu karena hadis tersebut menjelaskan duduk untuk buang hajat di atas kuburan.
Adapun berjalan di atas kuburan atau menginjaknya menurut para ulama Hanafi hukumnya makruh.
Dinukil dari Ibnu Abidin. ”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.”
Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (Al Quran) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.”
Sementara itu para ulama Maliki berpendapat berjalan di atas kuburan atau menginjak makam hukumnya makruh.
Para Ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan di atasnya, jika makam atau kuburan berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya.
Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.
Demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan di atas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya.
Lantas, bila hal itu dilakukan secara sengaja tentu saja hukumnya adalah haram.