Nuzul Rachdy Harus Turun dari Jabatan Ketua Dewan, Keputusan BK DPRD Kuningan, Buntut Diksi Limbah

Keputusan mengejutkan dibuat BK DPRD Kuningan yang meminta Nuzul Rachdy turun dari jabatan ketua dewan.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy (kedua dari kanan) di sela kegaitaan dengan Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah di Kantor MUI lingkungan Masjid Syiarul Islam Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Akhir persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait kasus diksi limbah dengan terlapor Ketua DPRD Kuningan, akhirnya menghasilkan keputusan.

"Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya," ucap Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus koordinator BK DPRD Kuningan, H Dede Ismail, saat memberikan keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Dede yang akrab di sapa Galang ini mengatakan BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.

"BK melaporkan kepada kami (pimpinan DPRD, red) terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu (terlapor) Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy," kata Galang didampingi unsur pimpinan lain, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.

Selain itu, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.

"Berikutnya, akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah," kata Galang yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan.

Baru setelah itu, kata dia, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

"Nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD atau tidak dan ini ditentukan dalam paripurna kelak," katanya.

Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD sudah final.

"Ini adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan," katanya.

Setelah ada keputusan BK tersebut, tampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Mereka sebelumnya melakukan aksi.

Terpisah, saat ditemui di Sekretariat MUI Kuningan, lingkungan Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Nuzul Rachdy terlihat bersama Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah dan tampak hadir Sekretaris Umum MUI Kuningan yakni, HM Nurdin.

Nuzul mengatakan, tidak menghadiri agenda sidang yang dilakukan BK DPRD Kuningan.

"Karena hingga saat ini, tidak ada surat undangannya dan hari ini saya berkesempatan hadir di Sekretariat MUI ini, karena merupakan bagian dari keluarga besar MUI Kuningan," kata Nuzul Rachdy.

Berkaitan dengan dinamika atau situasi di Kabupaten Kuningan saat ini ia kembali meminta maaf.

"Saya tak bosan dan menyampaikan permohonan maaf, baik secara pribadi dan juga sebagai Ketua DPRD Kuningan. Dinamika Kuningan cukup hangat akibat penyampaian statemennya di media terkait diksi limbah," kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan.

Pada intinya, kata Zul, bahwa sama sekali tidak ada niatan sedikit pun diksi limbah yang disampaikan itu untuk melecehkan atau menghina atau membuat ketidaksenangan pondok pesantren dan umat Islam.

"Sebagai seorang muslim, saya meyakini bahwa tidak mungkin bermaksud melecehkan sebuah lembaga pendidikan yang menjadi satu pengembangan pendidikan nilai-nilai keislaman," katanya.

Zul juga memahami dan menyadari bahwa dalam kesejarahan republik ini, kiai, ulama dan ponpes merupakan satu bagian yang tidak lepas dari perjuangan dalam rangka mewujudkan kemrrdekaan bangsa.

"Pesantren berada di garda terdepan bersama para pejuang bangsa ini. Sehingga tidak mungkin, saya sebagai bagian dari pemerintahan yang memahami sejarah, melakukan hal-hal yang disangkakan sebagian orang," katanya.

Zul mengharap semua pihak bisa memberikan keleluasaan pada BK DPRD agar mengambil keputusan secara independen. Sehingga, hasilnya akan baik dan diterima oleh semua pihak.

"Saya mohon semua bersabar dan legowo, termasuk saya sebagai teradu. Untuk menerima semua keputusan BK tanpa ada intervensi," katanya.

Baca juga: Kasus Diksi Limbah Buat BK DPRD Kuningan Terancam Bubar, Praktisi Hukum: Bagaimana Kalau Di-PTUN-kan

Baca juga: Viral Soal Diksi Limbah, Jika Tidak Memihak Rakyat, Wakil Ketua DPRD Kuningan; Saya Siap Mundur

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved