Nuzul Rachdy Harus Turun dari Jabatan Ketua Dewan, Keputusan BK DPRD Kuningan, Buntut Diksi Limbah

Keputusan mengejutkan dibuat BK DPRD Kuningan yang meminta Nuzul Rachdy turun dari jabatan ketua dewan.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy (kedua dari kanan) di sela kegaitaan dengan Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah di Kantor MUI lingkungan Masjid Syiarul Islam Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Akhir persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait kasus diksi limbah dengan terlapor Ketua DPRD Kuningan, akhirnya menghasilkan keputusan.

"Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya," ucap Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus koordinator BK DPRD Kuningan, H Dede Ismail, saat memberikan keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Dede yang akrab di sapa Galang ini mengatakan BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.

"BK melaporkan kepada kami (pimpinan DPRD, red) terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu (terlapor) Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy," kata Galang didampingi unsur pimpinan lain, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.

Selain itu, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.

"Berikutnya, akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah," kata Galang yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan.

Baru setelah itu, kata dia, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

"Nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD atau tidak dan ini ditentukan dalam paripurna kelak," katanya.

Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD sudah final.

"Ini adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan," katanya.

Setelah ada keputusan BK tersebut, tampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Mereka sebelumnya melakukan aksi.

Terpisah, saat ditemui di Sekretariat MUI Kuningan, lingkungan Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Nuzul Rachdy terlihat bersama Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah dan tampak hadir Sekretaris Umum MUI Kuningan yakni, HM Nurdin.

Nuzul mengatakan, tidak menghadiri agenda sidang yang dilakukan BK DPRD Kuningan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved