Larang Kerumunan Massa Saat Kampanye, Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
KPU dan Bawaslu telah melakukan deklarasi dan juga penandatanganan fakta integritas pasangan calon (paslon) untuk taat terhadap protokol kesehatan
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak, salah satunya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati.
Pilkada yang dilaksankan saat pandemi Covid-19 ini, KPU mengeluarkan aturan baru yakni melarang kampanye yang menimbulkan kerumunan massa.
Kendati demikian, KPU hanya membolehkan kampanye dengan pertemuan terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Belum lama ini, KPU dan Bawaslu telah melakukan deklarasi dan juga penandatanganan fakta integritas pasangan calon (paslon) untuk taat terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Panwaslu Temukan Dugaan Praktek Politik Uang, 150 Paket Sembako Diamankan
Menanggapi adanya aturan tersebut, Calon Bupati (Cabup) Sukabumi nomor urut tiga, Abu Bakar Sidik mengatakan, dirinya bersyujur dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya kemanusiaan lebih penting, karena demokrasi Pilbup Sukabumi ini adalah untuk kemanusiaan.
"Pertama kita bersyukur ada aturan-aturan seperti ini, karena bagaimanapun kemanusiaan itu nomor satu, demokrasi itu untuk kemanusiaan dan kesehatan ini harus kita ikuti," ujarnya.
Baca juga: Menang di Pilkada Kabupaten Bandung, Yena Wajibkan Perusahaan Siapkan Penitipan Anak untuk Buruh
"Dan semua paslon itu jangan pengen menang tapi mengabaikan (aturan protokol kesehatan, red). Jangan sampai menyengsarakan orang lain untuk kepentingan diri sendiri," tegasnya.
Ia mengaku, paslon nomor tiga telah mentaati aturan tersebut.
Bahkan, ia mengatakan, untuk mengurangi kerumunan massa, pihaknya selalu rutin promosi di media sosial (medsos).
"Kita juga di paslon tiga itu menjaga sekali, sehingga pertemuan-pertemuan kita, kita batasi, kalau bisa tidak ada pertemuan. Kita memberikan pesan-pesan melalui medsos," katanya. (M Rizal Jalaludin)