Panwaslu Temukan Dugaan Praktek Politik Uang, 150 Paket Sembako Diamankan
Pengawas Pemilu Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berhasil mengamankan 150 paket sembako, yang diduga bagian dari politik uang
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pengawas Pemilu Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berhasil mengamankan 150 paket sembako, yang diduga bagian dari politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia, praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari, Kamis (29/10/20).
"Itu terungkap, berkat insting tajam pengawas desa Neglawangi Kecamatan Kertasari," ujar Hedi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Orang Kaya Jangan Nabung Dulu, Belanja di UMKM-UMKM Jabar
Hedi menjelaskan, awalnya pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga, terkait adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon.
"Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari, untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," kata Hedi.
Atas arahan dari pengawas kecamatan, kata Hedi, PKD itu melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi pembagian sembako.
Baca juga: KABAR BAIK, Tingkat Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Capai 83,2 Persen
"Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako, dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT," tuturnya.
Hedi memaparkan, setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon.
"Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari," ujarnya.
Baca juga: Pelaku yang Injak-injak Makam Pahlawan dan Cabut Nisannya Ternyata Masih SMP
Hedi mengaku, mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari,
"Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," ucap dia.
Hedi menjelaskan, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang, baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016.
"Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun," ucap Hedi.
Baca juga: Pendeta Ortodoks Yunani Ditembak dari Jarak Dekat saat Akan Tutup Gereja di Lyon, Motif Belum Jelas
Hedi memaparkan, bunyi pasal 187 A undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi," kata Hedi.
Baca juga: Calon Mantu Mario Teguh Ini Bukan Orang Sembarangan, Rupanya Anak Jenderal, Ayahnya Mantan Wakapolri
Dikatakan Hedi praktik dugaan politik uang itu, tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon.
"Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," ucapnya.