RSUD Kota Bandung di Ujungberung Terapkan Pembekuan Peserta BPJS Kesehatan Jika Tak Ada NIK
RSUD Kota Bandung di Jalan Rumah Sakit, Ujungberung, mulai menerapkan kebijakan pembekuan peserta BPJS
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RSUD Kota Bandung di Jalan Rumah Sakit, Ujungberung, mulai menerapkan kebijakan pembekuan peserta BPJS non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) jika tidak dilengkapi dengan NIK.
Humas RSUD Kota Bandung, Chairudin Latupono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari BPJS sejak 27 Oktober 2020. Surat tersebut sangat mendadak dan harus segera ditindaklanjuti.
"Setelah kita cek, ini seluruh Indonesia kebijakan itu diberlakukan oleh BPJS dan itu adalah berdasarkan adanya temuan dari KPK yang mungkin ada yang masih belum lengkap data kependudukannya, kemudian harus dilakukan updating, jadi ini tidak menutup kemungkinan, termasuk kami PNS, TNI, Polri atau peserta non PBI akan terjadi seperti demikian," ujar Chairudin Latupono saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: POHON BESAR Tumbang Timpa Pemotor, Ajaib Orangnya Masih Hidup, di Jalur Tasik-Bandung via Garut
Chairudin Latupono belum dapat menjelaskan apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, ini baru hari pertama dan biasanya baru ketahuan peserta BPJS belum melakukan updating atau tidak dilengkapi NIK saat mendaftar di IGD atau rawat jalan.
"Memang di awal-awal ini bakal ada kendala karena pemberlakuannya mendadak dan sosialisasinya juga kurang, sehingga nantinya masyarakat akan kesulitan untuk berobat," katanya.
Menurut dia, peserta BPJS yang belum dilengkapi NIK akan ketahuan ketika melakukan pendaftaran di Rumah Sakit, sedangkan untuk pasien yang sudah masuk atau dirawat, tidak ada masalah karena database kepesertaannya sudah ke luar dan menjadi jaminan untuk klaim BPJS.
"Yang dirawat itu database nya sudah keluar, artinya dia mau dirawat keluarlah surat eligibilitas peserta, sehingga kalau untuk yang mau pulang kapan saja bisa, yang jadi masalah adalah orang yang mau (masuk) dirawat di IGD atau Poli umum," katanya.
Baca juga: Bentrok 2 Ormas di Sukabumi, Suasana sampai Malam Ini Masih Mencekam
Masyarakat tidak perlu risau meski kepesertaannya belum dilengkapi NIK karena Rumah Sakit tetap akan melakukan pelayanan 24 jam.
"Menurut UU 44, bahwa rumah sakit itu unsurnya pelayanan, inikan terkait tentang penjaminan yah, ini kita kesampingkan dulu, rumah sakit itu lebih mengedepankan pelayanannya yang diutamakan kedaruratannya, jadi kalau misalkan ada pasien yang darurat harus ditangani, itu akan kita tangani dulu karena terkait tentang administrasinya bisa secara menyusul untuk diusulkan," ucapnya.