Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jabar 2021, Ada Kenaikan?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
"Serikat awalnya menentang. Tapi saya sampaikan, ini jaring pengaman paling bawah, justru harus ditetapkan. Kita menggunakan surat edaran menteri karena tidak ada lagi yang bisa kita lakukan," ucapnya.
Garsadi mengatakan jika pihaknya mengikuti Peraturan Menaker Tahun 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa setelah peraturan tersebut diberlakukan lima tahun, harus segara ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020, katanya, memang sudah ditetapkan 64 komponen KHL.
Kemudian dalam peraturan tersebut disampaikan, satu bulan sebelum UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL provinsi dengan mengacu data-data dari BPS. Sampai saat ini, katanya, dewan pengupahan belum menerimanya, dan otomatis harus menggunakan formulasi.
"Dengan kondisi sekarang, jika akan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu akan minus. otomatis UMP turun. Saya tidak mau UMP buruh jadinya turun. Satu-satunya cara ya surat edaran itu. Jadi win-win solusi," tuturnya.
Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, UMP di Jawa Barat tidak akan naik tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Tiga poin penting itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (Sam)