Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jabar 2021, Ada Kenaikan?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.
Dalam surat tersebut ditetapkan UMP Jabar 2021 tidak naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 1.810.351,36. ( Upah Minimum Tahun 2021 )
"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh enam sen)," tertulis dalam surat keputusan bernomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (31/10) tersebut.
Dalam surat ini dinyatakan besaran UMP Jabar 2021 merupakan besaran UMP Jawa Barat Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19.
UMP sebagaimana yang dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan UMP ini amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
"Bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Dan ini kewajiban harus dilaksanakan, dan dasar penetapan UMP ini adalah dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19," katanya di Gedung Sate, Sabtu (31/10).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut, pada masa pandemi COVID-19, Gubernur harus melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
"Selanjutnya kami berharap bahwa UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social sefety net. Jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten kota, adalah UMK, sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Rachmat mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau tetap sesuai UMP 2020.
"Intinya merekomendasikan untuk ditetapkan sebagai UMP 2021, dengan dasar mengikuti surat edaran menteri. Jadi tidak ada kenaikan, dan tidak ada penurunan. Sama dengan 2020," kata Garsadi melalui ponsel, Selasa (27/10).
Rekomendasi untuk tidak menaikkan UMP, katanya, sempat mendapat penentangan dari serikat pekerja dan buruh. Namun pihaknya menjelaskan bahwa UMP harus tetap ditetapkan sebagai batas bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK).