Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jabar 2021, Ada Kenaikan?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Istimewa/Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan dengan pelaku UMKM dari sejumlah daerah di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Minggu (25/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

Dalam surat tersebut ditetapkan UMP Jabar 2021 tidak naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 1.810.351,36. ( Upah Minimum Tahun 2021 )

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh enam sen)," tertulis dalam surat keputusan bernomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (31/10) tersebut.

Dalam surat ini dinyatakan besaran UMP Jabar 2021 merupakan besaran UMP Jawa Barat Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19.

UMP sebagaimana yang dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021. 

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,  Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan UMP ini amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

"Bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Dan ini kewajiban harus dilaksanakan, dan dasar penetapan UMP ini adalah dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19," katanya di Gedung Sate, Sabtu (31/10).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut, pada masa pandemi COVID-19, Gubernur harus melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

"Selanjutnya kami berharap bahwa UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten kota sebagai social sefety net. Jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten kota, adalah UMK, sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya, Rachmat mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah atau tetap sesuai UMP 2020. 

"Intinya merekomendasikan untuk ditetapkan sebagai UMP 2021, dengan dasar mengikuti surat edaran menteri. Jadi tidak ada kenaikan, dan tidak ada penurunan. Sama dengan 2020," kata Garsadi melalui ponsel, Selasa (27/10).

Rekomendasi untuk tidak menaikkan UMP, katanya, sempat mendapat penentangan dari serikat pekerja dan buruh. Namun pihaknya menjelaskan bahwa UMP harus tetap ditetapkan sebagai batas bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

"Serikat awalnya menentang. Tapi saya sampaikan, ini jaring pengaman paling bawah, justru harus ditetapkan. Kita menggunakan surat edaran menteri karena tidak ada lagi yang bisa kita lakukan," ucapnya. 

Garsadi mengatakan jika pihaknya mengikuti Peraturan Menaker Tahun 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa setelah peraturan tersebut diberlakukan lima tahun, harus segara ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2020, katanya, memang sudah ditetapkan 64 komponen KHL. 

Kemudian dalam peraturan tersebut disampaikan, satu bulan sebelum UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL provinsi dengan mengacu data-data dari BPS. Sampai saat ini, katanya, dewan pengupahan belum menerimanya, dan otomatis harus menggunakan formulasi.

"Dengan kondisi sekarang, jika akan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu akan minus. otomatis UMP turun. Saya tidak mau UMP buruh jadinya turun. Satu-satunya cara ya surat edaran itu. Jadi win-win solusi," tuturnya.

Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, UMP di Jawa Barat tidak akan naik tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Tiga poin penting itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved